Tindakan menebar kebencian melalui media
sosial (medsos) yang terjadi saat ini termasuk dalam perbuatan ghibah
yang dilarang dalam Islam. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua
Muhammadiyah Sumatera Barat, Bakhtiar.
“Islam mencela setiap perbuatan ghibah
karena dapat menjadi provokasi bagi orang lain serta pihak-pihak
tertentu yang menimbulkan masalah yang lebih besar,” kata Bakhtiar di
Padang, Senin (2/11) seperti dilansir ROL.
Menebar kebencian itu, menurutnya,
berbeda dengan memberi kritikan karena dalam hal ini beberapa oknum
leluasa memfitnah, menjelekkan pihak tertentu hingga mengandung unsur
suku, agama, ras, dan antargolongan.
Keleluasaan oknum-oknum tertentu dalam
menebar kebencian di medsos ini merupakan suatu gambaran tidak adanya
batasan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi di negara ini sudah terlalu
bebas sehingga perlu mencontoh negara lain yang masih memberikan batasan
dalam mengemukakan pendapat dan berdemokrasi, baik itu di ruang publik
secara langsung atauapun melalui medsos,” katanya.
Batasan yang diberikan tersebut,
lanjutnya, tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara utuh,
melainkan menjaga agar tidak terjadi fitnah dan penghinaan antarsesama.
“Biasanya kejahatan yang terjadi di
masyarakat akan lebih canggih dari yang mengawasi sehingga tindakan yang
dilakukan Polri dengan memberi surat edaran pemidanaan untuk penyebar
kebencian di medsos harusnya dapat meminimalisir kejadian itu,” ujar
dia. [Paramuda/ BersamaDakwah]
0 komentar:
Posting Komentar